wanprestasi, masing-masing pihak dapat mengupayakan perlindungan yang dapat dilakukan oleh para pihak. perlindungan tersebut antara lain (Ketut Dezy Ari, 2014 ). 1. Sabotase adalah tindakan yang bertujuan untuk menghalangi atau menghentikan upaya yang dilakukan pihak lain menggunakan cara-cara yang destruktif atau merusak sistem pemerintahan ataupun pembangunan yang telah dilakukan. Selain itu sabotase biasanya dilakukan oleh pihak yang paham mengenai apa yang ingin dicegah. Sehingga upaya sabotase ini Terdapat beberapa jenis tindakan pengendalian sosial represif yang dapat dilakukan oleh masyarakat, yaitu: Tindakan pribadi. Tindakan ini dilakukan oleh individu atau tokoh yang dihormati atau dijadikan panutan oleh masyarakat. Contohnya adalah pemuka agama, tokoh adat, orang tua, guru, atau pemimpin. Pihak yang dirugikan juga bersalah. Dalam artian jika yang dirugikan juga ikut menanggung kerugian, maka sebagian kerugian ditanggung olehnya, kecuali jika kesalahan itu dilakukan dengan sengaja. Untuk tindakan kejahatan yang dilakukan oleh perwakilan badan hukum yang memiliki hubungan kerja dengan badan hukum, tanggung jawab dapat .

cara represif biasanya dilakukan oleh pihak